KabarKalimantan.id – Proyek lanjutan pembangunan di SMKN 3 Ketapang senilai Rp398 juta milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan.
Selain postur anggaran yang dialokasikan itu dinilai tidak wajar, pemerintah desa setempat mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Desa Negeri Baru, Suda Efendi, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya pembangunan setelah ramai diberitakan media. Ia mengaku terkejut karena proyek berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.
“Saya baru mengetahui setelah mendapat informasi di media massa dan menelpon langsung kepala sekolah. Saya merasa kaget, tahu-tahu sudah dibangun tanpa pemberitahuan ke desa,” kata Suda, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, tidak hanya pemerintah desa, pelaksana proyek yakni CV Heroa Istiqomah juga disebut tidak pernah berkoordinasi dengan kepala dusun maupun ketua RT setempat.
“Tidak ada pemberitahuan, termasuk ke ketua RT dan kepala dusun. Saya sudah telepon mereka. Kegiatannya saja kami tidak tahu, apalagi soal anggaran dan fisik bangunan,” ujarnya.
Baca Juga : HASIL Razia Satlantas Polres Ketapang Musnahkan 829 Knalpot Brong
Suda menilai, apabila benar pembangunan dua unit toilet, satu sumur, dan satu menara penampungan air menghabiskan anggaran hampir Rp400 juta, maka nilai tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau benar demikian, itu tidak masuk akal. Tapi saya baru mendengar saja, belum melihat langsung seperti apa fisiknya. Karena itu tadi, tidak ada koordinasi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah, termasuk di sektor pendidikan. Namun, koordinasi menurutnya tetap menjadi hal penting agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah desa melakukan pengawasan, tujuannya agar semua transparan dan tidak menimbulkan konflik. Kalau sudah seperti ini kan muncul masalah, sementara kami tidak mengetahui,” katanya.
Ia juga menegaskan, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten maupun provinsi seharusnya dilaporkan kepada pemerintah desa tempat pekerjaan dilaksanakan.
“Harus koordinasi. Sebab kita juga menginventarisir mana proyek APBD dan mana proyek desa. Saya selalu tekankan ke RT agar setiap ada kegiatan dilaporkan karena akan dicatat sebagai laporan,” tambahnya.
Sebelumnya, proyek lanjutan pembangunan di SMKN 3 Ketapang telah menjadi perhatian publik setelah nilai anggarannya dianggap tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Dari informasi yang beredar, proyek senilai Rp398.299.910 tersebut disebut hanya menghasilkan dua unit toilet, satu sumur bor, dan satu menara penampungan air.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari instansi terkait mengenai spesifikasi pekerjaan maupun rincian penggunaan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Disdik Provinsi Kalbar juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Bidang SMK Disdik Provinsi Kalbar sempat mengirimkan dokumentasi pembangunan WC dan sumur bor kepada awak media di Ketapang sebagai tanda bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan. (*)












