KabarKalimantan.id – 829 knalpot brong barang bukti pelanggaran lalu lintas dimusnahkan oleh Satlantas Polres Ketapang yang digelar di Halaman Satlantas Polres Ketapang, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Ketapang ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di daerah hukum Polres Ketapang.
“Penggunaan knalpot brong melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Harris kepada awak media.
Harris menambahkan, aturan tentang tingkat kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019.
Baca Juga : Ancam Mantan Istri dengan Senjata Api, Pria Pontianak Diringkus di Hotel
“Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimum kebisingan adalah 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 cc maksimum 83 desibel,” tandasnya.
Sebelum melakukan penertiban balapan liar dan penindakan knalpot brong, lanjut Harris, Satlantas Polres Ketapang terlebih dahulu melakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan di sekolah menengah atas dan SMK, kepada pemilik bengkel sepeda motor, pengunjung kafe dan warung kopi, terutama di jalan yang sering digunakan untuk balap liar seperti Jalan R. Suprapto,” sambungnya.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, siaran radio, media sosial, hingga pemasangan spanduk imbauan di beberapa jalan.
Mengenai hasil penindakan, Kapolres Ketapang mengungkapkan, bahwa selama September hingga Desember 2025, Satlantas Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap 290 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Dari total 290 unit itu, sebanyak 156 unit diberikan teguran dan 134 unit dikenakan tilang. Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan pada Desember 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, dari Januari hingga April 2026, penindakan kembali dilakukan oleh Polres Ketapang dan polsek jajaran.
“Untuk Polres Ketapang, total penindakan mencapai 461 unit dengan rincian 264 unit teguran dan 197 unit tilang,” terangnya.
Sedangkan untuk polsek jajaran, total penindakan mencapai 368 unit dan semuanya diberikan teguran serta diwajibkan mengganti knalpot standar.
“Secara keseluruhan, jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan sebanyak 829 unit,” timpalnya.
Pemusnahan knalpot brong hasil penindakan dilakukan dengan cara memotong dan menghancurkan fisik knalpot tersebut.
“Hasil penghapusan knalpot brong nanti akan diberikan secara gratis kepada penampung besi bekas di sekitaran kota Ketapang,” pungkasnya. (*)












