KabarKalimantan.id – Pria berinisial RBS diringkus Tim Resmob Polda Kalbar di salah satu hotel Kota Pontianak Rabu (6/5/2026) malam.
RBS ditangkap karena diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya menggunakan senjata api.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial TG.
“Korban mengaku mendapat ancaman dari mantan suaminya melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan foto pistol airgun kepada korban sebagai bentuk intimidasi dan ancaman,” ucapnya.
Baca Juga : PROFIL Singkat Nelly Mujahidah Kandidat Rektor IAIN Pontianak 2026-2030
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah hotel di Kecamatan Pontianak Kota.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati RBS.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit senjata airgun jenis pistol yang telah terisi empat butir gotri lengkap dengan tabung gas CO2.
Petugas juga menemukan satu klip sisa narkoba yang diduga telah digunakan pelaku sebelum diamankan.
“Ditemukan juga satu klip sisa narkoba yang diduga telah digunakan pelaku sebelum diamankan,” ungkapnya.
Usai penggerebekan, RBS beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pengancaman tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata airgun dan temuan sisa narkoba di lokasi kejadian. (*)












