Kalbar  

BERUJUNG Damai Bupati Alex Wilyo Sukses Mediasi Kasus Hukum Temanggong Fendy dengan PT Mayawana Persada

Komitmen PT Mayawana Persada untuk mencabut dua laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi

DAMAI - Bupati Ketapang Alexander Wilyo saat menteken kesepakatan damai antara Temanggong Adat Dusun Lelayang dengan PT Mayawanan Persada.

KabarKalimantan.id – Perundingan antara masyarakat adat dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang menghasilkan kesepakatan penting berupa pencabutan laporan polisi terhadap Temanggong Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, dalam kasus yang selama ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.

Kesepakatan itu dicapai dalam forum dialog yang digelar di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, 20 April 2026, dan difasilitasi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo.

Perundingan mempertemukan langsung perwakilan masyarakat adat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, unsur adat, serta pendamping dari Link-AR Borneo, dalam upaya mencari penyelesaian konflik melalui musyawarah.

Salah satu poin utama kesepakatan adalah komitmen PT Mayawana Persada untuk mencabut dua laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dan masyarakat adat lainnya.

Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Ria Norsan Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Kunci Wujudkan Asta Cita

Pencabutan laporan ini dinilai menjadi langkah penting menghentikan proses hukum yang membayangi masyarakat adat sekaligus membuka ruang pemulihan atas dampak sosial, ekonomi dan psikologis yang muncul selama konflik berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Fendy, yang saat itu menjalankan perannya sebagai Temanggong dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di wilayah konsesi perusahaan.

Dalam proses dialog, masing-masing pihak diberi ruang menyampaikan posisi dan pandangan, termasuk persoalan-persoalan mendasar antara masyarakat adat dan perusahaan yang belum terselesaikan.

Melalui fasilitasi Bupati Ketapang, forum kemudian mengarah pada titik temu yang diterima bersama dan dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Selain pencabutan laporan, kesepakatan juga memuat komitmen menjaga hubungan yang lebih baik ke depan dan mencegah lahirnya konflik baru melalui mekanisme dialog dan musyawarah mufakat.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo memainkan peran penting bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga dalam kapasitas adat sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan Damong Sepuluh, dengan menghadirkan pendekatan penyelesaian yang menghormati keadilan sosial dan nilai-nilai adat.

Link-AR Borneo menyebut capaian ini merupakan buah dari keteguhan masyarakat adat mempertahankan hak-haknya, didukung kerja advokasi dan solidaritas berbagai pihak yang mendorong terbukanya ruang dialog.

Meski demikian, koalisi pendamping menegaskan kesepakatan ini bukan akhir perjuangan, melainkan bagian dari langkah lebih luas untuk mendorong perlindungan hak masyarakat adat dan mencegah praktik kriminalisasi serupa terulang.

Perundingan di Ketapang ini dinilai menjadi preseden penting bahwa konflik agraria dan adat dapat diselesaikan melalui dialog setara, bukan kriminalisasi, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan. (*)