KabarKalimantan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap rangkaian kasus teror yang meresahkan warga Kecamatan Air Upas selama setahun terakhir.
Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi penangkapan serta rentetan aksi kriminal para pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan secara berulang sejak Oktober 2025 hingga April 2026 dengan pola kekerasan, intimidasi, hingga pembakaran properti milik korban.
Adapun rentetan aksi teror sejak 2025 berdasarkan data kepolisian, tercatat sedikitnya empat kejadian menonjol yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Baca Juga : Reformasi Pengelolaan Sampah, Pemkot Pontianak Terapkan Sanitary Landfill di TPA Batulayang
Pada 23 Oktober 2025 di Dusun Petuakan, korban ditembak menggunakan senapan angin pada bagian lutut dan lengan, kemudian sepeda motornya dibakar oleh pelaku.
Pada 10 Januari 2026, tiga pelaku melakukan penganiayaan berat dan membakar rumah korban. Pada 8 Februari 2026 di Dusun Kuning, perampokan bersenjata parang merampas uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah ponsel.
Sementara itu pada 3 April 2026, pembakaran pondok milik warga di bagian teras.
“Ini merupakan rangkaian aksi teror dengan pola kekerasan dan intimidasi yang sangat meresahkan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban,” ujar Harris, Kamis (30/04/2026).
Sementara, mengenai kronologi penangkapan, anggota Polsek Marau dan Satreskrim Polres Ketapang melakukan olah TKP dan menyisir tempat persembunyian para pelaku.
Meski pada penggeledahan pertama pada 29 Maret 2026 lalu, pelaku berinisial J berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Sehingga pada Sabtu 25 April 2026 anggota berhasil meringkus tersangka berinisial YP di kediamannya tanpa perlawanan.
“Hasil pengembangan dari YP menyeret keterlibatan tersangka lain berinisial S yang diduga kuat ikut serta dalam aksi penganiayaan dan pembakaran,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang mencengangkan, di antaranya, 9 pucuk senapan angin, 2 bilah golok, material bangunan sisa pembakaran (kayu dan seng), peralatan rumah tangga dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kendatipun belum bisa menjelaskan motif dari aksi teror tersebut, Kapolres menegaskan bahwa aksi teror di Air Upas adalah aksi terencana.
“Untuk motif masih kita lakukan pendalaman. Namun aksi teror ini adalah perbuatan yang sudah terencana,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal pembakaran, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal. Dengan Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Air Upas tetap tenang dan tidak terprovokasi. (*)












