KabarKalimantan.id – Lanjutan pembangunan unit sekolah baru di SMKN 3 Ketapang senilai Rp 398.299.910 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai berlebihan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2025 yang digarap CV Heroa Istiqomah hanya merampungkan dua unit perumahan WC, satu sumur dan satu unit menara air.
Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi menyebut anggaran yang dikeluarkan dengan fisik bangunan tak sesuai.
Hal itu diungkapkan Yandi usai meninjau langsung hasil pekerjaan poyek, Senin (4/5/2026)
Baca Juga : Wako Edi Nilai Inovasi Pembangunan Saat Terjadi Pemangkasan Anggaran Rp 233 M
Menurut Yandi, antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan sangat janggal dan tidak wajar. Mestinya anggaran yang sangat besar juga menghasilkan pembangunan yang sepadan.
“Ini anggarannya luar biasa, hampir Rp 400 juta. Sementara hasil pekerjaan hanya dua unit WC dan satu paket sumur. Ditambah lagi sumur pun tidak selesai dikerjakan,” kata Yandi, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menilai, proses perencanaan proyek tersebut tidak dilakukan secara matang oleh instansi. Bahkan dirinya menduga ada kesan bahwa terjadi mark-up anggaran.
“Jika yang dibangun hanya WC dan sumur, sedangkan anggaran mencapai Rp 400 juta, sangat tidak masuk akal. Perkiraan saya, kalau hanya itu yang dibangun, maksimal hanya menghabiskan Rp 150 juta,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan pembangunan sarana pendidikan sangat penting dan perlu didukung semua pihak. Dengan memberikan hasil yang maksimal, tak hanya fokus pada keuntungan.
“Kita sangat mendukung pembangunan sarana pendidikan. Tapi paling penting pembangunannya harus proporsional. Kalau yang ada ini sangat tidak wajar. Itu seharga dua unit rumah subsidi tipe 36,” timpalnya.
Melihat kondisi demikian, ia berencana akan melaporkan dugaan penambahan nilai (mark-up) anggaran pekerjaan proyek tersebut ke aparat penegak hukum. Tujuannya agar semua teransparan, terlebih menyangkut uang negara.
“Kalau melihat nilai anggaran dan hasil yang dikerjakan, saya menduga mark-up. Untuk mengetahui persis seperti apa prosesnya, saya akan membuat laporan ke APH,” tambahnya.
Diketahui, proyek tesebut dikerjakan kontraktor asal Kabupaten Ketapang. Sesuai SPK, proyek yang dilaksanakan pada Desember 2025 itu sudah selesai dikerjakan.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, selaku Kontraktor Israk membenarkan jika dirinya yang mengerjakan proyek.
Tetapi ia tak merinci item pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Ia meminta awak media menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait item – item pekejaan yang sudah selesai dikerjakan pihaknya.
“Iya (mengerjakan). Apa permasalahannya. Soal apa yang dikerjakan, konfirmasi saja ke Dinas masalah itu,” ujarnya. (*)












