Kalbar  

Patroli Sungai Kapuas: Polres Sekadau Pastikan Zona Wisata Lawang Kuari “Bebas dari Aktivitas PETI”

Upaya Preventif dan Pengecekan Lapangan

Patroli Sungai Kapuas: Polres Sekadau Pastikan Zona Wisata Lawang Kuari "Bebas dari Aktivitas PETI". (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sungai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melaksanakan patroli intensif di sepanjang aliran Sungai Kapuas pada Senin, 6 Oktober 2025.

Patroli ini secara spesifik menyasar kawasan yang rentan, seperti objek wisata Lawang Kuari dan daerah Suak Payung, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan kabar positif: tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, didampingi KBO Satreskrim IPDA Eric Ibrahim Pattimura, serta melibatkan personel gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sekadau Hilir.

Status Area Sungai Kapuas

Kasat Reskrim IPTU Zainal menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif yang dilakukan secara rutin untuk mencegah dan menindak potensi praktik PETI di sepanjang sungai.

“Patroli ini adalah langkah rutin kami untuk memastikan wilayah sungai Kapuas tetap bersih dari aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan di lapangan hari ini, kami tegaskan tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin di Suak Payung maupun di sekitar objek wisata Lawang Kuari,” ujar IPTU Zainal.

Imbauan Tegas: Larangan Aktivitas PETI dan Dampak Lingkungan

Polres Sekadau berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan PETI. Upaya ini dibarengi dengan edukasi aktif kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari kegiatan ilegal tersebut.

Risiko dan Konsekuensi

IPTU Zainal Abidin mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Kegiatan ini dinilai memiliki dampak ganda yang merugikan:

1. Pelanggaran Hukum: PETI merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana.

2. Kerusakan Lingkungan: Aktivitas PETI dapat menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem sungai dan kualitas air, yang secara langsung berdampak buruk pada kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Kapuas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Kegiatan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar sungai,” tutupnya, menekankan pentingnya menjaga kelestarian Sungai Kapuas bersama-sama.