Kalbar  

Tragis: Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan Sekadau-Sanggau, Polisi Ingatkan Bahaya Mendahului di Tanjakan

Fakta Kelengkapan Dokumen Pengemudi dan Korban

Polisi menandai tempat terjadinya tabrakan mobil yang dikendarai remaja 17 tahun dengan sepeda motor yang dikemudikan pelajar. | Tragis: Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan Sekadau-Sanggau, Polisi Ingatkan Bahaya Mendahului di Tanjakan. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Sebuah insiden lalu lintas yang memilukan terjadi di ruas Jalan Raya Sekadau – Sanggau, tepatnya di Dusun Ensali, Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Senin (3/11/2025) malam sekitar pukul 18.20 WIB. Kecelakaan tragis ini melibatkan mobil Toyota Rush berwarna hitam metalik dengan sepeda motor Honda Vario merah, yang mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sekadau, IPTU Triyono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh FA (17) melaju dari arah Pontianak menuju Sintang.

Pada saat melintasi jalan yang kondisinya menanjak di Dusun Ensali, pengemudi mobil diduga berupaya mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.

“Saat mobil hendak mendahului, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai oleh AP (15), seorang pelajar,” terang IPTU Triyono, Selasa (4/11).

Karena jarak yang sudah sangat dekat dan tidak memungkinkan untuk menghindar, tabrakan keras pun tidak terhindarkan. Benturan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor, AP, mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan pertolongan, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta terkait kelengkapan dokumen berkendara para pihak yang terlibat:

Pengemudi Mobil (FA): Sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan membawa kelengkapan surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengendara Motor (AP): Belum memiliki SIM karena usianya masih 15 tahun (di bawah batas minimal 17 tahun) dan juga tidak membawa STNK saat insiden terjadi.

Setelah menerima laporan, petugas piket dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) segera tiba di lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kedua kendaraan yang ringsek sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, dan mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan.

Polres Sekadau menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban. Melalui Kasi Humas IPTU Triyono, kepolisian menekankan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengendara untuk selalu ekstra hati-hati, terutama saat memutuskan untuk mendahului kendaraan lain di jalur yang menanjak atau menikung, karena area tersebut memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” imbau IPTU Triyono.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya saat bepergian, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.