Kalbar  

Buruh PETI di Sekadau Ditangkap, Polisi Buru Pemodal Utama Penambangan Emas Ilegal

Sejumlah Mesin Berat dan Peralatan Tambang Disita Sebagai Bukti

Buruh PETI di Sekadau Ditangkap, Polisi Buru Pemodal Utama Penambangan Emas Ilegal. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Jajaran Polres Sekadau berhasil menangkap satu orang pekerja yang terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sekadau.

Pelaku berinisial R (43) diamankan petugas saat sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal di pinggir aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, pada Senin (27/10), menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat di lokasi yang dilaporkan. Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), tim Polres Sekadau sempat tidak menemukan aktivitas saat pengecekan awal.

“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.

Setelah penangkapan, fokus penyelidikan Polres Sekadau kini diperluas untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak lain yang terlibat, terutama yang memiliki peran sebagai pemodal atau penyandang dana di balik kegiatan ilegal ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R (43) mengakui bekerja di lokasi tanpa mengantongi izin resmi. Ia juga menyebut bahwa lahan yang digunakan adalah milik seseorang berinisial AK, namun R mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemodal utama yang mendanai seluruh operasional tambang tersebut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, khususnya pemodal yang mendanai operasi penambangan ini,” tegas IPTU Zainal.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka R beserta seluruh barang bukti di lokasi langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau. Keesokan harinya, pada Jumat (24/10/2025), petugas juga mengerahkan alat berat untuk membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan tambang ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merek Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa air (ukuran 5 inci dan NS), selang spiral 6 inci, paralon 8 inci, serta perlengkapan pendukung lain seperti terpal dan kain penyaring.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman pidana yang diatur dalam pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.