KabarKalimantan.id – Upaya mencari keadilan dalam perkara hukum yang menjerat seorang warga bernama Halim terus dilakukan.
Advokat asal Kalimantan Barat, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., secara resmi telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah hukum ini ditempuh guna menguji kembali Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Ktp yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Hakiki mengungkapkan bahwa perkara yang menyeret kliennya ke meja hijau ini seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata terkait penguasaan lahan, bukan murni tindak pidana.
Baca Juga : Teduh Coffee & Eatery Resmi Dibuka Jadi Destinasi Nongkrong Baru Warga Ketapang
Hakiki khawatir proses hukum ini berujung pada kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya memiliki klaim hak atas tanah tersebut.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali ini untuk mencari keadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk asas legalitas dan perlindungan terhadap hak milik yang sah,” tegas Hakiki dalam keterangannya.
Dalam memori PK yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti ketidakjelasan penerapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Menurut Hakiki, unsur utama dalam tindak pidana pencurian—yaitu bahwa barang yang diambil adalah milik orang lain—tidak terbukti secara meyakinkan selama persidangan di tingkat pertama.
Hakiki menyebutkan bahwa PT. Hungarindo Persada, selaku pihak pelapor, tidak mampu menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun bukti hak atas tanah lainnya yang sah di mata hukum.
“Selama persidangan, kepemilikan lahan oleh pelapor tidak pernah dibuktikan secara jelas. Padahal, status kepemilikan adalah elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana pencurian,” imbuhnya.
Selain masalah bukti kepemilikan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Delia Widyanisa yang dihadirkan di persidangan tanpa menghadirkan pemilik sertifikat tersebut sebagai saksi.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai relevansi SHM tersebut dengan pihak perusahaan maupun skema kemitraan yang melibatkan Koperasi Kemuning Jaya Lestari.
Lebih jauh, tim kuasa hukum meyakini bahwa objek lahan yang dipersengketakan berada di luar area konsesi PT. Hungarindo Persada.
Oleh karena itu, mereka mendesak perlunya pembuktian yang lebih komprehensif terkait dasar penguasaan lahan tersebut.
Hakiki berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali fakta-fakta hukum yang ada secara objektif untuk memastikan kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh aspek pembuktian diperiksa kembali secara menyeluruh demi keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Hungarindo Persada maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi permohonan Peninjauan Kembali tersebut. (*)














