Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Mantan Dirut PLN

Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat senilai ratusan miliar rupiah.

KabarKalimantan.id — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2008–2018.

Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Kami menetapkan empat orang tersangka. Pertama adalah FM selaku Direktur PLN saat itu, kemudian tiga lainnya dari pihak swasta yakni HK, RR, dan HYL,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Senin 6 Oktober 2025.

Modus: Permufakatan dalam Proses Lelang

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt yang dilakukan PT PLN. Sebelum lelang dilaksanakan, diduga telah terjadi permufakatan antara PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi antara pihak-pihak terkait. Ada indikasi permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

KSO BRN Diduga Tak Penuhi Syarat

Meski tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN–Alton–OJSEC sebagai pemenang lelang. Namun pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Proyek yang seharusnya rampung dalam jangka waktu yang ditentukan justru mangkrak, meski telah diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Proyek Mangkrak Meski Dana Cair Rp323 Miliar

Hingga akhir 2018, proyek PLTU 1 Kalbar hanya mencapai 85,56% penyelesaian. KSO BRN disebut mengalami keterbatasan keuangan meskipun telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mekanikal elektrikal.

“Atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara mengalami kerugian besar karena proyek tidak selesai sesuai kontrak,” tegas Irjen Cahyono.

Jeratan Hukum

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polri memastikan penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara akibat proyek yang mangkrak selama hampir satu dekade tersebut.