Pemprov Kalbar Sebut Penyaluran Hibah Masjid di Ketapang Sudah Sesuai Aturan

Dana hibah senilai total Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 tersebut telah disalurkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku

MASJID - Salah satu masjid di Ketapang yang menerima hibah Rp 1M dari Pemprov Kalbar.

KabarKalimantan.id – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalbar menanggapi polemik penyaluran dana hibah Pemprov Kalimantan Barat ke tiga pondok pesantren dan dua masjid di Kabupaten Ketapang.

Melalui Staf Biro Kesra Kalbar, Rian, pemerintah provinsi kalbar memastikan bahwa dana hibah senilai total Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 tersebut telah disalurkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Masing-masing penerima hibah diketahui memperoleh bantuan sebesar Rp 1 miliar. Bantuan itu disalurkan langsung melalui rekening yayasan pondok pesantren maupun rekening pengurus masjid penerima hibah.

“Semua kegiatan tersebut sudah sesuai mekanisme. Anggaran dicairkan langsung melalui rekening yayasan pondok pesantren maupun masjid penerima hibah,” ujar Rian saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.

Baca Juga : Heboh LCC 4 Pilar Kalbar, Rifki Nizami Minta MPR RI Evaluasi Total Dewan Juri

Dirinya juga menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah tersebut telah melalui tahapan administrasi dan pengawasan yang ketat.

Bahkan, laporan penggunaan anggaran disebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

“Hal itu juga sudah dilaporkan ke PPATK dan sudah diperiksa BPK RI Kalimantan Barat. Semuanya sudah sesuai mekanisme,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga terbuka untuk masyarakat agar ikut mengawal realisasi bantuan tersebut di lapangan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan agar bantuan hibah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Dana hibah tersebut diharapkan mampu meningkatkan sarana dan prasarana rumah ibadah serta menunjang kegiatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ketapang, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas. (*)