Cegah Ekstremisme dan Adiksi Digital, PGRI Mempawah Gelar Dialog Interaktif Pendidikan

Dunia pendidikan saat ini berada di ambang transformasi besar dengan hadirnya PP TUNAS serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

DIALOG - PGRI Mempawah gelar Dialog Interaktif dan Sosialisasi Implementasi PP TUNAS serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 di Gedung PGRI Kabupaten Mempawah, Jalan Chandramidi, Kabupaten Mempawah, Senin (11/5/2026).

KabarKalimantan.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mempawah bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Dialog Interaktif dan Sosialisasi Implementasi PP TUNAS serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 di Gedung PGRI Kabupaten Mempawah, Jalan Chandramidi, Kabupaten Mempawah, Senin (11/5/2026).

Kegiatan bertema “Membangun Ekosistem Digital Aman dan Sehat di Sekolah Se-Kabupaten Mempawah” ini difokuskan pada upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, kegiatan juga bertujuan mencegah masuknya paham ekstremisme, anarkisme, dan radikalisme, serta menekan risiko adiksi digital dan perundungan siber di lingkungan pendidikan dasar maupun menengah.

Dalam sambutannya, Staf ahli bidang Pemasyarakatan Kabupaten Mempawah Agus Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada PGRI Kabupaten Mempawah yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Baca Juga : Tanjungpura Law Festival 2026, Gekrafs Kalbar Dorong Sinergi Hukum dan Ekonomi Kreatif

Menurutnya, Dunia pendidikan saat ini berada di ambang transformasi besar dengan hadirnya PP TUNAS serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kita tidak boleh gagap terhadap regulasi baru.

“Sebaliknya, kita harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikannya demi kemajuan kualitas SDM di Kabupaten Mempawah,” ucapnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mempawah, Mohammad Iqbal Suparta, dalam paparannya menjelaskan pentingnya peran guru dalam mendampingi aktivitas digital siswa, termasuk mengawasi penerapan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pengawas dan pendamping literasi digital.

“Guna mencegah ancaman “4K”, yakni kontak berbahaya, konten negatif, kecanduan gawai, serta gangguan kesehatan fisik dan mental akibat teknologi,” terangnya.

Sementara itu, Ipda Yulius Sugiyanto dari Densus 88 AT Polri memaparkan pola infiltrasi kelompok ekstremisme dan radikalisme yang kini menyasar remaja melalui media sosial, konten viral, hingga game online.

Ia menjelaskan bahwa algoritma media sosial dapat membentuk echo chamber yang mendorong pengguna terus terpapar konten ekstrem.

“Sehingga diperlukan deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor antara sekolah, pemerintah, tokoh agama, psikolog, dan aparat keamanan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua PD ABKIN Kalbar Tri Mega Ralasari menyoroti pentingnya pendekatan psikologis dalam menangani adiksi digital, pornografi, serta perundungan siber di kalangan pelajar.

Menurutnya, sekolah harus menjadi support system yang memahami kondisi psikologis siswa, bukan sekadar bertindak sebagai “polisi moral”.

“Pentingnya edukasi kepada orang tua terkait fitur parental control dan pengawasan penggunaan teknologi di era kecerdasan buatan (AI),” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan berharap tercipta ekosistem digital yang aman, sehat, serta mampu melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang siber, sekaligus memperkuat karakter dan nilai kebangsaan di lingkungan sekolah.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Wakil Bupati Mempawah, Agus Sugiarto, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah El Zuratnam, Sekretaris Umum PGRI Kalbar Suhermanto, Ketua PGRI Mempawah Marno, serta sejumlah pengurus PGRI lainnya.

Kemudian, 100 perwakilan kepala sekolah, guru, dan komite sekolah tingkat SD dan SMP dari sembilan kecamatan di Kabupaten Mempawah.

Pada kesempatan itu juga dilakukan deklarasi bersama menuju sekolah ramah digital aman dan sehat.

Seluruh elemen pendidikan dan pemerintah daerah berkomitmen mengawal implementasi PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, peserta juga menyatakan tekad menjadikan sekolah sebagai zona integritas digital yang aman dari pengaruh adiksi digital, konten asusila, judi online, perundungan siber, serta infiltrasi paham ekstremisme dan radikalisme melalui media sosial maupun permainan daring. (*)