KabarKalimantan.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian Cagar Alam Karimata. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Karimata Periode 2027–2036 yang digelar di Sukadana, Kayong Utara, pada Juli 2026 (15/7/2027).
Kegiatan strategis ini dilaksanakan secara partisipatif, bermitra dengan Yayasan Planet Indonesia (YPI), serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan draf dokumen RPJP kepada masyarakat dan instansi terkait.
Selain itu, agenda ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan teknis, data, serta rekomendasi mengenai kondisi riil di lapangan.
Melalui keterlibatan aktif para pihak, dokumen pengelolaan sepuluh tahun ke depan ini diharapkan dapat menyeimbangkan lima aspek utama, yakni ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan kelembagaan.
Baca Juga : Syarif Abdullah Sebut Banggar DPR RI Kawal Isu TKD dan Fiskal Daerah dalam Pembahasan APBN 2027
Cagar Alam Karimata merupakan kawasan konservasi seluas 190.713,90 hektare yang berada di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kawasan yang mencakup wilayah laut dan pulau ini berada di bawah pengelolaan BKSDA Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan RI.
Kawasan ini menjadi benteng bagi ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, hingga hutan dataran rendah, serta merupakan bagian penting dari bentang alam dan bentang laut yang berfungsi sebagai habitat berbagai spesies penting, daerah pemijahan dan pembesaran biota laut, serta penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Keberadaan kawasan ini berkaitan erat dengan kehidupan warga lokal, khususnya di Desa Padang, Desa Betok Jaya, dan Desa Pelapis.
Mayoritas warga menggantungkan hidup pada sektor perikanan, transportasi laut, dan kegiatan sosial-ekonomi di kepulauan tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan tidak hanya berfokus pada perlindungan alam, tetapi juga wajib mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan bahwa penyusunan rencana pengelolaan merupakan langkah penting untuk menyelaraskan upaya konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi BKSDA Kalbar, pertemuan konsultasi publik menyediakan platform bagi masyarakat dan para pihak untuk mempelajari tantangan yang dihadapi dalam melestarikan kawasan CA Karimata dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
“BKSDA Kalbar, sebagai pengelola kawasan, membutuhkan masukan dari berbagai unsur untuk menyusun langkah strategis antara lain dalam mewujudkan kawasan yang mantap, melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
“RPJP ini juga akan menjadi alat koordinasi dengan berbagai pihak dalam sinkronisasi program pembangunan sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.
Mendukung hal tersebut dan juga sejalan dengan model inti Planet Indonesia yaitu hak dan akses, YPI mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, mengelola, dan memperoleh manfaat secara adil dari sumber daya alam yang mereka jaga.
“Cagar Alam Karimata merupakan contoh dari simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam yang perlu dikelola secara adaptif, inklusif, dan berbasis sains agar tetap mampu menjawab tantangan terhadap sumber daya pesisir maupun dampak perubahan iklim,” ucap CEO Yayasan Planet Indonesia, Novia Sagita.
Saat ini, pengelolaan Cagar Alam Karimata dihadapkan pada sejumlah tantangan. Mulai dari tekanan terhadap sumber daya alam, perubahan lingkungan, keterbatasan akses pengawasan, hingga tuntutan sinergi antar lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016, setiap kawasan konservasi wajib memiliki RPJP sebagai kompas pengelolaan selama sepuluh tahun ke depan. Nantinya dokumen ini diturunkan menjadi rencana kerja tahunan yang sistematis dan terukur.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, BKSDA Kalbar juga telah melakukan konsultasi publik terkait penataan blok pengelolaan CA Karimata dan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hasil dari pengelolaan blok tersebut kini diintegrasikan ke dalam draf RPJP 2027–2036.
Melalui konsultasi publik ini, dokumen RPJP yang dihasilkan diharapkan menjadi produk kebijakan yang akuntabel dan adaptif, demi terwujudnya masa depan Cagar Alam Karimata yang lestari dan berdampak positif bagi kesejahteraan warga sekitar. (*)














