Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, PT RSM Jelaskan Status Pola Kemitraan dan Realisasi TKD

Pihak perusahaan menilai aksi massa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika seluruh pihak mengedepankan dialog

Head Of CA BGA Kalbar, Riduan, saat menemui massa unjuk rasa di PT RSM. Foto istimewa

Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, PT RSM Jelaskan Status Pola Kemitraan dan Realisasi TKD

KabarKalimantan.id – Manajemen PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) melalui Head Of CA BGA Kalbar, Riduan, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Segar Wangi di area PT Raya Sawit Manunggal (RSM), Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu 16 Mei 2026.

​Pihak perusahaan menilai aksi massa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika seluruh pihak mengedepankan dialog yang berbasis pada data dan sejarah investasi.

​Mewakili pihak perusahaan, Riduan menyatakan keprihatinannya atas dinamika yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, kesalahpahaman dapat dihindari apabila dilakukan bedah data bersama.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi ini. Sebenarnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila antara PT RSM dan masyarakat duduk bersama untuk membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan investasi PT RSM di Desa Segar Wangi,” ujar Riduan, Minggu 17 Mei 2026.

​Untuk itu, Riduan menyarankan agar pihak-pihak yang merasa kurang puas dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan dapat memaparkan secara transparan mengenai kronologis perizinan dari awal.

​Menanggapi tudingan mengenai kewajiban pola kemitraan (plasma) 20 persen yang dinilai belum dijalankan, Riduan memaparkan tiga poin krusial mengenai status hukum dan regulasi yang mengikat PT RSM.

Pertama, status lahan hasil lelang, PT RSM (PT ISL Group) merupakan pemenang lelang resmi atas aset eks PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Group) seluas 4.034 Hektare (Ha). Lelang tersebut diselenggarakan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang berdasarkan Risalah Lelang No. 134/2015 tertanggal 8 April 2015.

Kemudian, bebas kewajiban plasma eksisting yang berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) No. 453/KB.410/E.6/03/2022, dinyatakan bahwa PT RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans. Oleh karena itu, perusahaan tidak dikenakan lagi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen pada lahan tersebut.

Soal ​alokasi plasma izin baru, PT RSM tetap menjalankan kewajiban plasma untuk wilayah ‘Izin Baru’ sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Berdasarkan izin baru tersebut, PT RSM mengalokasikan plasma seluas 18 Ha, dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di Desa Segar Wangi adalah seluas 90 Ha,” jelas Riduan.

​Sementara, terkait sorotan warga mengenai realisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap belum menepati janji, Riduan menjelaskan bahwa operasional di lapangan harus patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Perusahaan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang No. 19 Tahun 2022 tentang pengelolaan TKD dalam izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang. Namun, regulasi tersebut awalnya belum memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

“​Sebagai dasar juknisnya, barulah keluar Surat Bupati Ketapang No. 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang TKD. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru inilah PT RSM langsung mengalokasikan TKD dan sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa Segar Wangi,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, Riduan secara tegas membantah isu miring yang menyebutkan bahwa PT RSM telah menggarap lahan seluas 1.400 Ha di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU).

​”Informasi itu tidak benar. PT RSM tidak ada menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 Ha. Seluruh aktivitas pengolahan lahan yang dilakukan perusahaan saat ini sepenuhnya berjalan di atas lahan yang sesuai dengan HGU Lelang serta perizinan baru yang sah dan dimiliki oleh perusahaan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nur Imam Satria