KabarKalimantan.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menilai penetapan Tarsius Fendi Sesupi, Ketua Adat Dusun Lelayang, sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat yang menuntut hak atas tanah dan ruang hidupnya dari PT Mayawana Persada (PT MP).
Pada Senin (15/12/2025), Fendi memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka di Polres Ketapang. Dirinya hadir sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi empat kuasa hukum, Dewan Adat Dayak Ketapang, Mangku TBBR Ketapang, serta berbagai organisasi masyarakat dan masyarakat sipil, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, Link-AR Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan WALHI Kalbar.
Massa pendamping tetap bertahan di luar ruang pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang pada 9 Desember 2025 lalu.
Koalisi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fendi dilakukan dengan melanggar prosedur hukum, karena yang bersangkutan dan kuasa hukumnya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya, namun secara tiba-tiba Fendi dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : DPRD Kota Pontianak Inisiasi Rancangan Perda Digitalisasi Pajak Daerah
Kasus yang menjerat Fendi berawal dari perjuangan masyarakat adat Dusun Lelayang dalam mempertahankan hak atas tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan mereka yang dirampas oleh aktivitas PT Mayawana Persada.
Sebagai respons atas perampasan tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada PT MP. Sanksi ini merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang hingga kini belum pernah dipenuhi oleh perusahaan.
Dalam proses pemenuhan sanksi adat tersebut, PT MP mentransfer sejumlah uang ke rekening Fendi untuk membantu pengadaan alat-alat adat yang tidak dapat dibeli langsung oleh pihak perusahaan. Kesepakatan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Namun, fakta tersebut justru dijadikan dasar oleh PT MP untuk menuduh Fendi melakukan pemerasan, tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mengabaikan konteks kesepakatan adat yang sah.
Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar menilai kriminalisasi terhadap Fendi merupakan upaya sistematis untuk membungkam perlawanan masyarakat adat. Penetapan tersangka memicu gelombang protes yang meluas, tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi juga secara nasional.
Bersamaan dengan pemeriksaan Fendi di Polres Ketapang, aksi solidaritas juga digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar di Polda Kalbar.
“Bebaskan Fendi dari semua tuduhan pidana yang tidak berdasar,” menjadi tuntutan utama yang disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi adat, dan kekuatan demokratis rakyat.
Selain itu, Koalisi mendesak agar PT Mayawana Persada segera menghentikan seluruh praktik bisnisnya di wilayah perizinan yang telah menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut, serta kerusakan ekosistem hutan dan habitatnya.
Koalisi juga menuntut PT MP bertanggung jawab penuh untuk memulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang telah terjadi, mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan yang secara historis merupakan hak turun-temurun, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungannya. (*)












