Kalbar  

Aksi Simbolik Kalung Bungkus Tolak Angin untuk Kejati Kalbar: Mendesak Penahanan Edy Chow dalam Kasus Oli Palsu

Tersangka dan Potensi Hukuman Berlapis

Aksi Simbolik Kalung Bungkus Tolak Angin untuk Kejati Kalbar: Mendesak Penahanan Edy Chow dalam Kasus Oli Palsu. (FOTO: BPM KALBAR)

KabarKalimantan.id – Ratusan massa dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi utama penegakan hukum, yaitu Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, pada Rabu (15/10/2025). Aksi ini menjadi sorotan tajam publik terkait dugaan lambannya penanganan kasus peredaran oli palsu yang menjerat tersangka bernama Edy Chow.

Sebanyak 567 peserta aksi turun ke jalan dengan tiga tuntutan utama yang disampaikan secara lantang.

Gusti Edi, Ketua Umum BPM Kalbar, dalam orasinya menyebutkan tiga poin tuntutan mendasar dari BPM Kalbar kepada aparat penegak hukum:

1. Penahanan Tersangka Edy Chow: Mendesak penangkapan terhadap Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus oli palsu, namun hingga kini belum ditahan.

2. Penindakan Tambang Ilegal: Menuntut penindakan tegas terhadap para pengusaha tambang (disebut sebagai “Cukong Tambang”) yang merusak kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa.

3. Tindak Oknum Aparat: Meminta penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran atau tidak profesional dalam menangani kasus-kasus besar di Kalbar.

Setelah menyampaikan aspirasi di Mapolda Kalbar, massa bergerak menuju Kejati Kalimantan Barat. Mereka mendesak Kejati untuk segera memproses kasus oli palsu yang diketahui sudah dilimpahkan (tahap II) dari penyidik Polda Kalbar untuk segera memasuki tahap penuntutan.

Aksi di halaman kantor Kejati Kalbar menarik perhatian publik dengan sebuah tindakan simbolis yang kuat. Gusti Edi, selaku Ketua Umum BPM Kalbar, mengalungkan bungkus Tolak Angin kepada salah satu pejabat Kejati Kalbar.

Tindakan ini memiliki pesan simbolik yang sangat jelas. Gusti Edi menegaskan, “Tolak angin supaya kasus oil tak masuk angin.” Kalung bungkus Tolak Angin menyiratkan pesan moral agar pihak kejaksaan tetap sehat, teguh, dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi (tidak “masuk angin”) dalam menangani kasus dugaan peredaran oli palsu dan sejumlah kasus besar lainnya di Kalimantan Barat.

BPM Kalbar menilai, kasus dugaan pemalsuan oli ini merupakan kejahatan berlapis yang melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis: Mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa izin.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Mengenai produksi dan penjualan barang yang menyesatkan serta merugikan konsumen.
Pasal 378 KUHP: Tentang Penipuan terhadap konsumen.
Undang-Undang Perdagangan: Mengenai larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu.
Undang-Undang Perindustrian: Mengenai industri tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar SNI.

Berdasarkan telaah hukum BPM Kalbar, jika seluruh pasal tersebut diterapkan secara kumulatif, Edy Chow terancam hukuman total hingga 24 tahun penjara dan denda gabungan mencapai Rp17 miliar.

Aksi BPM Kalbar ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Kalimantan Barat menuntut ketegasan penegakan hukum terhadap kasus industri ilegal yang merugikan banyak pihak.

Oli palsu tidak hanya merusak reputasi produsen resmi dan merugikan konsumen secara materi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan bahkan kecelakaan di jalan raya yang membahayakan keselamatan publik.

Massa menilai, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini harus transparan dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Meskipun aksi berakhir tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, desakan agar Kejati Kalbar segera menahan Edy Chow dan mengusut tuntas jaringan di balik bisnis oli palsu tersebut masih menggema kuat di lingkungan kejaksaan.