KabarKalimantan.id – Jajaran Polres Sekadau mengambil tindakan cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas. Penertiban difokuskan di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) dengan melibatkan 11 personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.
Belasan Rakit Ditemukan, Sebagian Masih Beroperasi
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, petugas menemukan total 18 unit rakit tambang di area sungai. Rincian temuan tersebut adalah:
• 7 unit rakit ditemukan di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi.
• 11 unit rakit lainnya masih kedapatan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Menyikapi temuan rakit yang masih beroperasi, aparat di lapangan segera memberikan imbauan tegas secara persuasif. Para penambang diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan dan segera menarik rakit mereka meninggalkan area Sungai Kapuas.
Komitmen Kepolisian dalam Penanganan PETI Berkelanjutan
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, menegaskan bahwa penanganan PETI adalah fokus perhatian serius kepolisian. Pihak Polres Sekadau berkomitmen untuk terus mengambil langkah-langkah nyata dalam mengatasi masalah ini.
“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.
Kepolisian juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Langkah penegakan hukum ini ditegaskan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau.












