KabarKalimantan.id – Kejahatan pencurian kabel, khususnya yang mengandung logam tembaga, tengah menjadi perhatian serius di Negara Brunei Darussalam. Menyikapi maraknya kasus ini, Pasukan Polis Diraja Brunei (PPDB) melancarkan Operasi Besi 1.0 secara serentak di seluruh negeri pada pagi hari, 30 September 2025.
Operasi ini secara spesifik menyasar sebelas syarikat atau pusat daur ulang (kitar semula) besi terpakai yang tersebar di semua daerah. Tim operasi dipimpin oleh Task Force Kecurian Kabel PPDB yang diketuai oleh Perwira Kriminal Daerah masing-masing. Operasi ini juga melibatkan pejabat dari Jabatan Alam Sekitar, Taman dan Rekreasi (JASTRE).
Peringatan Keras Bagi Penerima Barang Curian
Operasi Besi 1.0 adalah bagian dari upaya berkelanjutan PPDB untuk memastikan pusat-pusat daur ulang tidak sembarangan menerima besi terpakai, terutama tembaga, yang asal usulnya tidak jelas.
Pihak kepolisian menegaskan kepada seluruh syarikat rongsokan untuk bertanggung jawab penuh dan memastikan bahwa besi bekas yang mereka terima adalah sah secara hukum dan berasal dari sumber yang benar.
PPDB memperingatkan bahwa syarikat yang menerima atau menghapuskan barang curian dapat dijerat di bawah Seksyen 411 dan 414, Kanun Hukuman Jenayah Bab 22. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu penjara hingga 5 tahun dan denda.
Penyelidikan Merambah Pembeli dan Penjual Besi Pribadi
Selain fokus pada syarikat resmi, PPDB juga telah mengidentifikasi dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak pribadi yang terlibat dalam pembelian dan penjualan besi-besi terpakai.
Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penertiban ini. Mereka diimbau untuk segera melaporkan kepada PPDB jika memiliki informasi mengenai kegiatan pencurian kabel atau aktivitas daur ulang yang mencurigakan. PPDB menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kejahatan pencurian logam.





