KabarKalimantan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan maupun ruang publik. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan yang secara jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini berlaku di seluruh titik, termasuk persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujar Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).
Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar
Bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, sanksi tegas akan menanti. Sanksi yang diatur dalam Pasal 63 huruf ss Perda tersebut berupa:
• Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
• Sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara kartu identitas.
Satpol PP menjelaskan bahwa tindakan memberi uang di jalanan, meskipun tampak sebagai perbuatan baik, sesungguhnya menimbulkan dampak buruk. Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, tindakan tersebut dapat membuat individu bergantung pada belas kasihan dan mengganggu ketertiban serta keindahan kota.
Penyaluran Bantuan Disarankan Melalui Jalur Resmi
Sudiyantoro menekankan bahwa larangan ini sama sekali tidak bermaksud menutup ruang bagi kepedulian sosial masyarakat. Justru sebaliknya, Pemkot mendorong agar bantuan disalurkan melalui jalur yang lebih tepat sasaran.
Warga tetap dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang kredibel, seperti:
• Dinas Sosial.
• Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
• Program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya, mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan kota yang lebih baik.






