KabarKalimantan.id – 26 anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Subur Jaya dan KWT Gembur Bersama mengambil langkah penting dalam memperkuat organisasi dengan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Kegiatan itu menjadi tonggak awal bagi kedua kelompok dalam membangun tata kelola organisasi yang lebih terarah, sekaligus membuka jalan menuju pengakuan legal melalui Surat Keputusan (SK).
Penyusunan AD/ART tidak hanya dimaknai sebagai kebutuhan administratif, tetapi sebagai fondasi utama untuk memastikan pengelolaan kelompok berjalan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota aktif yang mayoritas merupakan ibu-ibu petani terlibat dalam diskusi hangat, membahas pembagian peran, mekanisme iuran, hingga rencana jangka panjang pengelolaan lahan tidur agar lebih produktif.
Baca Juga : Tanpa Baju ala ‘Asiang’ Rocky Gerung Racik Kopi di Warkop Legendaris Pontianak
Pendamping kegiatan, Roni Antoni dari Perkumpulan Gemawan, menyampaikan optimisme terhadap semangat yang ditunjukkan para anggota.
“AD/ART ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi kompas dalam menjalankan organisasi. Kami berharap KWT ini tumbuh mandiri secara ekonomi dan mampu menjadi penggerak ketahanan pangan desa,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dengan adanya legalitas yang jelas, KWT Subur Jaya dan Gembur Bersama akan lebih mudah menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun pihak lain, terutama dalam pengembangan bibit, akses alat pertanian, hingga pemasaran hasil panen.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan poin-poin utama AD/ART yang akan menjadi landasan kerja bagi kepengurusan baru.
KWT Subur Jaya dan KWT Gembur Bersama sendiri merupakan wadah pemberdayaan perempuan di Desa Sungai Rasau yang fokus pada pengembangan sektor hortikultura dan tanaman pangan, sekaligus upaya meningkatkan ekonomi keluarga melalui optimalisasi potensi pertanian lokal.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penguatan peran perempuan tani sebagai aktor penting dalam menjaga ketahanan pangan desa secara berkelanjutan. (*)












