Operasi Terpadu Imigrasi Malaysia: 38 Pendatang Asing Ilegal Ditahan di Miri

Operasi Gabungan Imigrasi Malaysia di Miri: 38 Individu Ditahan atas Pelanggaran Dokumen

Operasi Terpadu Imigrasi Malaysia: 38 Pendatang Asing Ilegal Ditahan di Miri. (FOTO: JIM MIRI)

KabarKalimantan.id – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Miri bekerja sama dengan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) telah melaksanakan operasi terpadu di kawasan Miri, Sarawak. Operasi yang menargetkan berbagai lokasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Operasi gabungan yang mencakup Ops Sapu, Ops Selera, Ops Belanja, Ops Mahir, dan Ops Gegar ini berhasil memeriksa 107 individu di 18 lokasi berbeda. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 38 orang ditahan, terdiri dari 16 pria dan 22 wanita. Mereka ditahan karena dicurigai melakukan berbagai pelanggaran di bawah Akta Imigresen 1959/63.

Pelanggaran Dokumen Jadi Fokus Utama

Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah kasus tinggal melebihi batas waktu izin atau tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin kerja yang sah. Pelanggaran ini diatur dalam Seksyen 6(1)(c) dan Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen. Pihak JIM menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar undang-undang negara.

Imbauan bagi Pengusaha dan Masyarakat

Dalam pernyataan resminya, JIM mengimbau para pengusaha dan masyarakat agar tidak mempekerjakan atau melindungi warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Pihak berwenang menghargai partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal semacam ini. Laporan bisa disampaikan langsung ke Jabatan Imigresen Malaysia untuk ditindaklanjuti.

JIM Miri Berkomitmen Berantas Praktik Ilegal

Operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Jabatan Imigresen Malaysia untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang keimigrasian. JIM Sarawak terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.