KabarKalimantan.id – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengembangan ekosistem halal di Indonesia tidak boleh dipahami sebatas urusan sertifikasi produk semata, melainkan harus menjadi bagian dari budaya, peradaban, dan cara hidup masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Menag RI Nasaruddin Umar saat menjadi keynote speaker pada Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 yang diselenggarakan Kabar Grup Indonesia bersama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Kamis (4/6/2026)
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dan industri halal dunia. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila konsep halal dipahami secara menyeluruh sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi.
“Indonesia juga harus punya culture right, mengartikulasikan kitab suci Al-Qur’an karena Al-Qur’an itu bukan hanya untuk orang Arab, tetapi untuk rahmatan lil alamin,” ujarnya.
Baca Juga : Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 Bahas Sinergi Penguatan Ekosistem Halal Indonesia
Dirinya menjelaskan bahwa konsep halal dalam Islam tidak berdiri sendiri. Halal harus dipahami sebagai bagian dari prinsip yang lebih luas, yakni halalan thayyiban, yaitu tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga baik, sehat, aman, dan memberikan keberkahan.
“Di dalam Al-Qur’an sebetulnya halal itu tidak hanya berdiri sendiri, tetapi harus berada dalam ekosistemnya. Ekosistem halal itu adalah halalan thayyiban dan mubarak,” katanya.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal harus mencakup seluruh rantai nilai, mulai dari produksi, distribusi, konsumsi, hingga penguatan sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai halal secara komprehensif.
Karena itu, Nasaruddin menilai pembangunan ekonomi syariah tidak cukup hanya mengandalkan sertifikasi halal atau lembaga keuangan syariah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, hingga generasi muda dalam memperkuat literasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, pengembangan ekosistem halal yang kuat akan menjadi salah satu modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi implementasi kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 sendiri menjadi ruang diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan Indonesia menghadapi kebijakan tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global. (*)














