KabarKalimantan.id — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dan dedikasi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Ia menilai langkah ini sebagai bukti nyata penegakan keadilan ekonomi dan penguatan integritas nasional.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Kerugian Negara Capai Rp17 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan, perkara korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.
“Hari ini kami menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,255 triliun, sedangkan sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara dan menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. “Upaya ini adalah wujud komitmen kami menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat,” tegasnya.
Bukti Keseriusan Pemerintah Lawan Korupsi
Acara tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menunjukkan keseriusan menindak kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar. Penyerahan uang pengganti ini juga menandai kolaborasi kuat antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam menjaga keuangan negara.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dalam pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.














