Kalbar  

Kafe Remang-Remang Resahkan Warga Buak Limbang: Pemerintah Desa Ambil Sikap Tegas Penutupan Permanen

Rapat Koordinasi Bahas Keresahan Warung Remang-Remang di Pengkadan

Rakor bahas keresahan warga terhadap keberadaan Warung Remang-Remang di Pengkadan. | Kafe Remang-Remang Resahkan Warga Buak Limbang: Pemerintah Desa Ambil Sikap Tegas Penutupan Permanen. (FOTO: ISTIMEWA)

KabarKalimantan.id – Aktivitas warung dan kafe remang-remang di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, telah lama menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Desa Buak Limbang bersama tokoh masyarakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (17/10/2025).

Rapat yang bertujuan menetapkan ketertiban umum ini dihadiri oleh Plt. Camat Pengkadan Sekoni, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, Ketua BPD, perangkat desa, dan tokoh agama setempat.

Warga menilai, keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang narasumber anonim mengungkapkan kekecewaan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat menyediakan wanita penghibur, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan fasilitas hiburan malam ilegal.

“Warga resah. Padahal warung remang-remang itu sudah sering ditindak aparat, tapi nyatanya buka lagi, bahkan lebih ramai. Kami heran, apakah tidak ada efek jera? Atau jangan-jangan ada praktik ‘permainan’ antara pemilik dengan oknum tertentu?” ujar narasumber tersebut, mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.

Menanggapi keluhan tersebut, rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan tegas untuk segera menindaklanjuti dan menutup semua lokasi yang dikategorikan sebagai “tempat penyakit masyarakat.”

Langkah utama yang disepakati adalah penutupan seluruh Warung/Kafe Remang-Remang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan beroperasi di lokasi tersebut.

Keputusan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap:

• Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

• Secara spesifik melanggar Pasal 23 tentang Larangan Asusila dan Prostitusi.

• Juga melanggar Pasal 24 tentang Larangan Penginapan, Minum Beralkohol, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang yang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.

Rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan “Orang Penghibur (OP)”. Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak, melibatkan aparat berwenang dan partisipasi aktif masyarakat Desa Buak Limbang.

Para peserta rapat dan masyarakat Desa Buak Limbang menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pengkadan, bersama Pemerintah Kecamatan Pengkadan (Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum/Satpol PP) serta instansi terkait, segera menindak tegas. Mereka menuntut:

1. Penutupan Permanen lokasi-lokasi maksiat tersebut.
2. Pengusutan Tuntas dugaan keterlibatan oknum maupun dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang mungkin terjadi.

Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan penegak hukum diharapkan menjadi kunci untuk memulihkan ketertiban umum dan moral generasi muda di Desa Buak Limbang.