KabarKalimantan.id — Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap sebesar 221 ribu jamaah, jumlah yang sama dengan kuota pada musim haji 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pembagian kuota dilakukan sesuai amanat undang-undang. Sebanyak 92% atau sekitar 203 ribu jamaah diperuntukkan bagi haji reguler, sementara 8% atau sekitar 17 ribu jamaah dialokasikan untuk haji khusus.
“Alhamdulillah, kuota Indonesia tetap sama, 221 ribu jamaah. Komposisi ini sudah sesuai aturan dan akan dijalankan secara optimal,” kata Dahnil.
Selain soal kuota, penyelenggaraan haji 2026 disebut akan berlangsung dengan pengawasan lebih ketat. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ikut terlibat langsung dalam mengawasi jalannya ibadah haji. Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi penyelenggaraan hingga penelusuran aset dan ruangan mangkrak milik Kementerian Haji yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
Keterlibatan Kejagung diharapkan mampu menjamin tata kelola haji berjalan lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan dana serta fasilitas haji.
Dengan kepastian kuota dan adanya pengawasan ketat, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih baik, aman, dan nyaman bagi jamaah Indonesia.












