KabarKalimantan.id — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp88.409.000 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sisanya Rp33.485.000 atau sekitar 38 persen akan ditutup dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana haji. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada Senin (28/10).
Dahnil menjelaskan bahwa perhitungan biaya haji tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Dahnil.
Untuk tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota haji reguler mencakup kuota murni, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Usulan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi biaya haji, sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan melalui optimalisasi dana haji yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.












