KabarKalimantan.id — Pemerintah kini gencar melakukan pemberantasan judi online, satuan tugas (satgas) yang sudah resmi terbentuk mulai melakukan tugasnya dengan nama Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online, kemudian wakilnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hal ini dibenarkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Satgas judi online sudah terbentuk dan akan membuat pencegahan dan penindakan lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
“Upaya penindakan dan pencegahan yang terintegrasi akan melengkapi pemberantasan judi online, upaya ini menjadi faktor penting karena pemerintah bisa bekerja dari hulu ke hilir atau dari pencegahan sampai penindakan,” kata Usman.
Satgas judi online ini dibentuk Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024. Satgas ini memiliki masa tugas sampai 31 Desember 2024.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan judi online, ia juga meminta agar memutus akses terhadap 2,1 juta situs judi online hingga Juni 2024.
“Jangan berjudi, jangan berjudi baik offline maupun online, sebaiknya jika ada rezeki, ada uang ditabung atau dijadikan modal usaha. Karena praktik judi itu dampaknya negatif,” ungkap Presiden.
Presiden menuturkan, sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis dan terjual. Karena judi suami istri bercerai, jadi melakukan kejahatan, kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
“Judi bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi mempertaruhkan masa depan, masa depan sendiri, keluarga dan anak-anak kita,” tutur Presiden.
Menurut Presiden, pemberantasan judi online memang tidak mudah mengingat praktiknya itu bersifat transnasional, lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi. Oleh karena itu, pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri dan pribadi-pribadi kita masing-masing.
“Karena itu saya mengajak seluruh tokoh agama, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online, sehingga apa yang dilakukan pemerintah bisa efektif dalam memberantas praktik-praktif perjudian itu,” pungkas Kepala Negara.
Berikut Susunan Tim Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Ketua : Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto
Wakil Ketua: Menko PMK, Muhajir Effendy
Ketua Harian Bid Pencegahan: Mekominfo, Budi Arie
Ketua Harian Bid Penegakan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan isi beleid, satgas judi online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Di samping itu, satgas akan meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, termasuk kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online. Satgas juga akan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.












