Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi Pemerintah melalui Kemkomdigi dan OJK memblokir 23.929 rekening terindikasi judi online.

KabarKalimantan.id – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik judi online yang marak di tanah air. Melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online resmi diblokir.

Langkah ini merupakan hasil patroli siber intensif serta tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi dalam beberapa bulan terakhir. Aksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memutus rantai keuangan ilegal yang menopang ekosistem judi daring di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat judi online.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Meutya menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kemkomdigi, OJK, perbankan nasional, serta penyedia layanan keuangan digital.

“Upaya ini adalah bentuk langkah konkret dan kolaboratif untuk memastikan ekosistem digital tetap bersih dan aman,” tambahnya.

Selain tindakan teknis, pemerintah juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Kemkomdigi menyediakan dua kanal pelaporan resmi untuk mempermudah masyarakat melapor:

aduankonten.id — untuk melaporkan situs atau konten bermuatan judi online.

cekrekening.id — untuk mengadukan rekening yang diduga digunakan dalam transaksi judi online atau penipuan digital.

Kementerian juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna menindaklanjuti laporan masyarakat agar pelaku dan pengelola situs judi online dapat dikenai proses hukum secara tegas.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menekan angka peredaran judi online, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat digital agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Dengan pemblokiran hampir 24 ribu rekening, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang digital Indonesia dari praktik ilegal, serta mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga dunia maya tetap aman, sehat, dan produktif.