KabarKalimantan.id — Pemerintah terus melakukan upaya memerangi marakanya praktik perjudian online di negara ini. Dimana kalangan masyarakat Indonesia dipengaruhi dengan beberapa alasan dan faktor terbesarnya adalah karena alasan ekonomi.
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa juga menyerukan agar menyudahi praktik judi online, ia menghimbau masyarakat di Sulawesi Selatan agar tidak terpengaruh dan berhenti bermain judi online.
Lily Salurapa juga mengatakan, jika tantangan yang dihadapi saat ini cukup besar, langkah-langkah baru yang diambil belakangan ini menunjukkan adanya upaya yang lebih taktis dan berdaya guna dalam menangani masalah ini.
“Kita semua patut prihatin, di tengah masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan rendah, namun ternyata judi online semakin marak, mungkinkah judi online ini menjadi salah satu faktor terbesar penyebab lemahnya perekonomian masyarakat, judi online sangat merusak tatanan kehidupan khususnya perekonomian masyarakat, untuk itu hentikan,” tegas Lily Salurapa dalam keterangan persnya, Jumat (28/6).
Senator berdarah Toraja ini juga menyampaikan jika laporan Menko Polhukam Bapak Hadi Tjahjanto yang juga sebagai Ketua Satgas Judi Online, bahwa transaksi judi online pada masyarakat ekonomi menengah kebawah mencapai Rp40 Milyar Rupiah.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus warga Sulsel, untuk menjauhi Judi Online, mari saling mengingatkan jaga anak-anak kita, istri dan suami kita, saudara-saudara kita, teman-teman kita dari bermain judi online. Jangan biarkan kita hancur karena perjudian,” ungkapnya.
Lanjut Lily Salurapa mengatakan, sebagai solusi untuk menjauhi Judi Online, pertama, akui bahwa anda sudah kecanduan Judi Online, Kedua. Renungkan kerugian yang telah di dapatkan, Ketiga. Bicarakan dengan orang yang anda percaya, Keempat. Minta orang lain mengatur keuangan anda, jauhi akses perjudian online. dengan begitu kita akan terhindar dari perjudian.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.
Lily berharap agar masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Judi atau judi online tidak hanya berdampak buruk bagi pelaku, namun juga berdampak buruk bagi orang-orang disekitarnya seperti keluarga.












