BPJS Ketenagakerjaan Gandeng AMSI Kalbar untuk Perluasan Cakupan Perlindungan Pekerja Media

Langkah awal kolaborasi bersama AMSI Kalbar ini akan difokuskan secara terstruktur dan tersistematis dengan berbasis pada keakuratan data profesi media

KOLABORASI - AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan saat menggelar disksi Sinergi dan Kolaborasi di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (15/6/2026)

KabarKalimantan.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat berkolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan kolaborasi strategis di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (15/6/2026).

Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat”, agenda ini menjadi momentum krusial untuk memperluas edukasi publik sekaligus memberikan proteksi nyata bagi para insan pers.

Kegiatan ini menyoroti potret profesi media yang dinamis namun sarat risiko, sekaligus membuka mata publik yang selama ini dinilai masih sering keliru dalam membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan bahwa kesuksesan dan keberlanjutan program jaminan sosial selama ini tidak pernah lepas dari kontribusi besar media massa melalui fungsi publikasinya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA)

Kendati demikian, ia menyayangkan fenomena di lapangan di mana masih banyak pekerja media yang justru belum terlindungi.

“Risiko yang dihadapi para pekerja media ini tidak kecil. Kalau kita lihat akhir-akhir ini, banyak liputan yang cukup berisiko tinggi, seperti peliputan aksi demo mahasiswa hingga serikat buruh,” ujar Suhuri.

Melihat urgensi tersebut, Suhuri menjelaskan bahwa langkah awal kolaborasi bersama AMSI Kalbar ini akan difokuskan secara terstruktur dan tersistematis dengan berbasis pada keakuratan data profesi media.

Terlebih, ekosistem industri media melibatkan beragam lini pekerjaan yang rentan risiko, mulai dari redaktur, wartawan, kontributor, koresponden, fotografer, hingga divisi periklanan.

Sebagai solusinya, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua skema kepesertaan yang fleksibel. Yakni skema Badan Usaha (Penerima Upah/PU) yang ditujukan bagi karyawan atau wartawan tetap melalui mekanisme pemberi kerja (perusahaan media).

Lalu yang kedua yaitu skema Bukan Penerima Upah (BPU) ini ditujukan bagi pekerja lepas seperti kontributor dan koresponden, dengan besaran iuran yang sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp16.800 per bulan.

“Pendekatan kali ini kami lakukan langsung melalui pemberi kerja atau asosiasi perusahaan media. Kami optimis, lewat kolaborasi ini sektor media makin terlindungi dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin luas,”

“Selama ini, tantangan terbesar dari stakeholder kami adalah literasi masyarakat yang masih minim, mereka umumnya hanya tahu BPJS Kesehatan,” imbuh Suhuri.

Senada dengan hal tersebut, Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta jangkauan operasional kerap membuat manajemen media massa keteteran untuk memproduksi produk berita yang berkualitas tinggi.

Oleh karena itu, kemitraan strategis dengan instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai salah satu pilar penguat ketahanan industri media siber di Kalbar.

“Penting bagi media massa untuk memahami secara utuh apa fungsi dan program-program perlindungan ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Setelah paham, barulah media bisa mensosialisasikannya secara masif kepada publik,”

“Kolaborasi ini adalah bentuk investasi yang sangat baik, baik bagi keberlangsungan media itu sendiri maupun bagi pencapaian target BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” urai Muhlis.

Dukungan penuh juga mengalir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, dr. Harisson, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengingatkan kembali esensi mendasar dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni memitigasi risiko finansial akut akibat kecelakaan kerja atau kematian.

Harisson memaparkan bagaimana negara hadir memberikan kepastian melalui BPJS Ketenagakerjaan, seperti santunan tunai hingga 48 kali gaji serta fasilitas beasiswa pendidikan anak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (S1) jika pekerja mengalami risiko meninggal dunia.

“Maksud dari program ini adalah memberikan jaminan nyata. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kita bekerja, keluarga yang ditinggalkan tidak sengsara, tidak jatuh miskin. Ada jaminan anak-anak mereka tetap bisa sekolah,” tegas Harisson.

Harisson mengimbau agar setiap perusahaan media secara aktif mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sementara bagi para pekerja informal atau mandiri di ekosistem media, ia mendorong kesadaran sukarela untuk mendaftarkan diri secara mandiri.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi pers, baik AMSI, PWI, AJI, maupun asosiasi lainnya dapat berjalan beriringan dalam mengawal promosi manfaat program ini kepada khalayak luas sekaligus mempercepat perlindungan menyeluruh bagi seluruh insan pers di Kalimantan Barat.