Gubernur Kalbar Genjot Digitalisasi Birokrasi, Ria Norsan Pantau Kinerja ASN WFH Tiap Jumat

Kebijakan tersebut dirancang bukan hanya untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga sebagai instrumen percepatan digitalisasi birokrasi

PAPARAN - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat melakukan paparan pada Rapat Konsolidasi Transformasi Budaya Kerja ASN secara daring bersama seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat di Data Analytic Room Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).

KabarKalimantan.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong percepatan transformasi digital birokrasi melalui perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), dengan menekankan pola kerja berbasis hasil, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi digital.

Komitmen itu ditegaskan saat memimpin Rapat Konsolidasi Transformasi Budaya Kerja ASN secara daring bersama seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat di Data Analytic Room Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).

Dalam arahannya, Norsan menyebut transformasi budaya kerja bukan sekadar penerapan Work From Home (WFH), melainkan langkah strategis mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

“Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi mengubah budaya kerja menjadi lebih berbasis digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” tegas Norsan.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Sampaikan Duka Cita pada Keluarga Korban Kecelakaan Helikopter di Sekadau

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Pemprov Kalbar mulai menerapkan WFH minimal satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Menurut Norsan, kebijakan tersebut dirancang bukan hanya untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga sebagai instrumen percepatan digitalisasi birokrasi sekaligus efisiensi operasional pemerintahan.

Ia menyebut kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi energi, menekan penggunaan bahan bakar, menurunkan biaya operasional kantor, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.

Lebih jauh, Norsan meminta pemerintah kabupaten/kota menghitung dampak efisiensi anggaran dari transformasi budaya kerja tersebut agar dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan.

“Anggaran hasil efisiensi ini harus bisa dialihkan untuk belanja yang lebih produktif dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan layanan publik vital tetap berjalan penuh secara luring dan tidak terdampak kebijakan WFH.

Unit yang dikecualikan antara lain sektor kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga jabatan pelayanan langsung seperti camat, lurah dan kepala desa.

Norsan juga menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib responsif, siaga, dan terhubung dalam sistem koordinasi pemerintahan.

Kebijakan ini, kata dia, akan dievaluasi berkala setiap dua bulan, termasuk melalui pelaporan rutin dari kepala daerah kepada gubernur yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Bagi Norsan, perubahan budaya kerja ini menjadi bagian penting reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing.

“Ke depan ukuran kinerja bukan lagi sekadar kehadiran fisik, tetapi output, produktivitas dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)