KabarKalimantan.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar pertemuan bersama Insan Pers di Aula Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ketapang, Senin 20 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Benny Septiyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para awak media yang hadir.
Menurutnya, peran media sangat strategis dalam memberikan dukungan terhadap upaya pihaknya dalam membangun keterbukaan informasi serta memperkuat sinergi antara instansi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama media memiliki peran yang strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai sarana penyampaian informasi. Selain itu juga sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Benny.
Benny berharap, melalui pertemuan ini bukan hanya sekedar menyampaikan program-program dan capaian kinerja Imigrasi saja, namun pihak juga mendapat kritik dan masukan dari para awak media.
“Saya berharap kegiatan ini bukan sekedar paparan dari kami imigrasi saja, namun kami juga mendapat saran dan masukan informasi dari rekan-rekan media. Hal ini agar kami bisa memperbaiki serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Ketapang Ida bagus putu widia kusuma memaparkan sejumlah program-program dan capaian kinerja Imigrasi selama tiga bulan terakhir.
“Program sistem jemput bola (Sijebol) merupakan program dalam memberikan pelayanan terhadap warga yang ingin membuat paspor namun dalam keadaan sakit atau anak-anak,” jelasnya.
Kemudian program layanan informasi dari Imigrasi Ketapang (LIDIA) merupakan asisten virtual yang dikembangkan oleh Kantor Imigrasi Ketapang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi seputar keimigrasian secara cepat, tepat dan responsif tanpa terbatas oleh waktu.
“Untuk mendapatkan layanan ini masyarakat dapat berkomunikasi melalui chat Whatsapp ke nomor 0811-565-5000, nantinya akan ada beberapa pilihan layanan di antaranya pilihan bahasa, layanan informasi bagi WNI dan WNA, pelaporan keberadaan orang asing dan lokasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang,” jelas Gustu. (*)












