KabarKalimantan.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan Bawang Bombai dengan berat 33,9 Ton siap edar.
Komoditas pangan ilegal tersebut diamankan disalah Gudang di Jalan Komodor Yos Soedarso, Kota Pontianak, Selasa (12/5/2026).
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi menuturkan dalam operasi yang sama, kentang sebanyak 7,35 ton dan wortel banyak 1,22 ton juga turut diamankan.
“Bawang Bombai totalnya ada 1.694 karung dengan berat 33,9 Ton, kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel banyak 61 karton (1,22 ton). Total keseluruhan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan,” ucapnya pada konferensi pers yang digelar di Aula Baratin Kalbar, Rabu (13/5/2026)
Baca Juga : Dewan Pendidikan Kalbar Apresiasi Keputusan MPR RI Gelar Ulang Final LCC 4 Pilar
Ferdi menjelaskan komoditas yang diamankan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.
Penegakan hukum ini menjadi bukti negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan sektor pertanian nasional.
Karena menurutnya, bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat.
“Ini berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 tentang Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang serta Permentan Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap PSAT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan bawang bombai berpotensi membawa OPTK 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma dan 1 spesies virus, 42 senyawa kimia dan 2 jenis logam berat.
Kemudian, Kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau dan 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.
“Potensi dalam wortel membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput dan 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat,” terangnya.
Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Demi memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan karantina.
“Apalagi Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian,” pungkasnya.
Pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)












