KabarKalimantan.id – Upaya tanpa henti Kepolisian Sarawak dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam dua operasi terpisah, kepolisian berhasil membongkar dua sindikat besar di Sibu dan Bintulu, dengan total sitaan narkoba mencapai lebih dari RM1,1 juta atau setara dengan sekitar Rp3,7 miliar.
Menurut keterangan dari Wakil Komisaris Polisi Sarawak, DCP Saifullizan bin Ishak, keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim dari Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Sarawak.
Operasi di Sibu: Jaringan Penjualan Narkoba Lewat Kurir
Pada 3 September 2025, sekitar pukul 10.00 pagi, tim JSJN melakukan penangkapan di Jalan Lilin, Sibu. Operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang pria berusia 48 tahun, yang kemudian membawa polisi ke penangkapan seorang wanita berusia 33 tahun di rumahnya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 butir pil ekstasi seberat 219,20 gram.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah di Lorong Ulu Sungai Merah, Sibu, di mana ditemukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, antara lain:
• MDMA seberat 14.373,41 gram
• Erimin 5 seberat 126,84 gram
• Ketamin seberat 149,70 gram
Tidak berhenti di situ, di lokasi yang sama, polisi juga menangkap sepasang pria berusia 34 tahun dan wanita berusia 27 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 2.168,74 gram.
Total keseluruhan nilai narkoba yang disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai RM479.506,12 dan berpotensi digunakan oleh 13.674 pecandu. Selain itu, polisi juga menyita aset sindikat senilai RM387.534,20, termasuk dua mobil (Lexus RX 350 dan Perodua Axia), uang tunai RM34.796,00, dan perhiasan senilai RM268.738,20.
Modus operandi sindikat ini, yang telah aktif sejak pertengahan 2024, terbilang canggih. Mereka memesan narkoba dari pemasok di Miri melalui aplikasi WeChat, lalu menggunakan layanan bus ekspres sebagai jasa pengiriman. Rumah mereka digunakan sebagai gudang penyimpanan dan tempat pengepakan ulang. Penjualan dilakukan dengan sistem runner atau kurir yang meletakkan narkoba di lokasi tersembunyi, lalu menginformasikannya kepada pelanggan melalui telepon, WhatsApp, atau WeChat.
Operasi di Bintulu: Pengiriman Narkoba Terkamuflase dalam Paket Makanan
Hanya sehari sebelumnya, pada 2 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di sebuah premis di Jalan Tanjung Batu, Bintulu. Dalam operasi ini, JSJN menyita 17.000 gram sabu dengan nilai pasar sekitar RM663.000,00.
Narkoba ini dikirim dari Semenanjung Malaysia menggunakan kargo udara. Para pelaku menyamarkan paket narkoba tersebut dengan cara membungkusnya dalam kotak produk makanan berlabel “Coconut Sugar” untuk menghindari deteksi. Saat ini, investigasi masih terus berjalan untuk melacak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penyelundupan ini.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Keempat tersangka dalam kasus di Sibu saat ini sedang dalam masa penahanan. Dua tersangka pria ditahan selama 7 hari, sementara dua tersangka wanita ditahan dalam dua tahap selama 4 hari. Mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, namun dua di antaranya (pria 48 tahun dan wanita 33 tahun) dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kedua kasus ini diselidiki di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 12 kali hukuman cambuk.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi peredaran narkoba
dan melindungi generasi muda dari ancamannya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait aktivitas narkoba melalui hotline JSJN di 012-208 7222.














