Pabrik Pengolah Kayu di Bintulu Diserbu, 104 Warga Indonesia Tanpa Izin Diamankan

Ratusan Pekerja dan Manajer Lokal Ditahan

Pabrik Pengolah Kayu di Bintulu Diserbu, 104 Warga Indonesia Tanpa Izin Diamankan. (FOTO: JIM SARAWAK)

KabarKalimantan.id – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak terus memperkuat upaya penegakan hukum melalui Operasi Terpadu yang digelar di sebuah pabrik pemrosesan kayu dan papan lapis (plywood) di kawasan Tatau, Bintulu. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan JIM Sarawak untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang keimigrasian.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Pemantauan Keselamatan dan Penegakan Hukum (UPKP) ini melibatkan 29 petugas gabungan dari Unit Penegakan Bintulu, Sri Aman, dan Sarikei. Aksi ini digerakkan berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan.

Serbuan yang dimulai pada pukul 02.00 pagi waktu setempat berhasil menahan 104 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri dari 27 pria, 72 wanita, dan 5 anak-anak. Para WNI ini diduga kuat tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah.

Selain ratusan pekerja tersebut, seorang warga lokal yang diduga bertindak sebagai manajer pabrik juga turut ditahan. Pria tersebut disyaki melanggar hukum karena mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Seluruh pekerja yang ditahan dicurigai telah melakukan berbagai pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 Malaysia. Mereka kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bintulu untuk proses dokumentasi lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Depot Tahanan Imigrasi.

Penahanan manajer pabrik setempat bertujuan untuk penyelidikan lebih mendalam guna mengidentifikasi jaringan keterlibatan serta potensi pelanggaran hukum lain terkait praktik perekrutan pekerja asing secara ilegal.

Penangkapan masif ini sekaligus membongkar praktik mempekerjakan pekerja asing tanpa izin yang diduga marak di lokasi tersebut. Situasi ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku.

Operasi ini dilaporkan berjalan tertib dan tanpa insiden yang tidak diinginkan, membuktikan keseriusan JIM Sarawak dalam memperkuat penegakan hukum. Pihak imigrasi menyatakan akan terus melaksanakan operasi secara berkesinambungan untuk mencegah masuknya dan menekan keberadaan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

Langkah tegas ini merupakan upaya berkelanjutan JIM Sarawak untuk menjamin kedaulatan dan keamanan negara tetap terjaga, serta memastikan kontrol imigrasi berada pada level optimal.