Kalbar  

Bongkar Peredaran Narkoba di Pulau Limbung, Polisi Amankan Pelaku dengan Sabu 2,04 Gram di Lemari

Berawal dari Laporan Masyarakat yang Resah

Bongkar Peredaran Narkoba di Pulau Limbung, Polisi Amankan Pelaku dengan Sabu 2,04 Gram di Lemari. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba di wilayah Sungai Raya.

Pelaku berinisial AI (32) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan alamat pelaku, Tim Labubu segera melakukan penggerebekan di rumah AI. Pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Sabu Siap Edar Ditemukan di Lemari

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti utama berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang teridentifikasi sebagai narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 2,04 gram. Barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.

Kepada petugas, AI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Pontianak Timur. Pelaku beserta seluruh barang bukti lantas digelandang ke Markas Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi Polisi dan Ancaman Hukuman Berat

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pulau Limbung ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika,” tegas Aiptu Ade, Jumat (26/9/2025).

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pengedar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.