Kalbar  

Penyelundupan 18,5 Kg Sabu Lintas Batas Gagal, Polres Sanggau Amankan Kurir Perempuan

Alur Penangkapan dan Barang Bukti Raksasa

Penyelundupan 18,5 Kg Sabu Lintas Batas Gagal, Polres Sanggau Amankan Kurir Perempuan. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau, berkolaborasi dengan Polsek Sekayam dan Polsek Entikong, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 18 kilogram.

Penangkapan kurir terjadi di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang merupakan jalur lintasan dari kawasan perbatasan.

Pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial HM (47 tahun), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Ia ditangkap pada Sabtu dini hari (1/11/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang perempuan yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai. Setelah beberapa jam, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa pengendara dengan ciri-ciri yang sesuai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi sabu yang dibungkus rapat dengan lakban merah. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.

• Sembilan paket ditemukan di tas ransel abu-abu.
• Delapan paket lainnya berada di tas ransel biru.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 18.592,03 gram atau lebih dari 18,5 kilogram. Jumlah barang haram ini tergolong sangat besar dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, dan satu karung yang bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’—diduga sebagai upaya pengelabuan.

Kepada polisi, pelaku HM mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang dari luar daerah untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dan jumlah barang bukti yang disita menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi dari wilayah perbatasan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung bergerak cepat. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Sanggau serius dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman sabu ini dan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri asal dan tujuan barang,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Sanggau dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak. Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antarpolsek dan partisipasi aktif masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan sebesar ini tentu akan sulit dilakukan. Kami berharap masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” harapnya.

Saat ini, pelaku HM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sanggau untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu.