Kalbar  

Tindak Lanjut Kajian Ombudsman Kalbar, Pemkab Sambas Terbitkan Perda Ketertiban Umum

Kajian Ombudsman Kalbar dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2025

KOORDINASI - Petugas Ombudsman Provinsi Kalbar saat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten sambas.

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan hasil kajian kebijakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2025, setelah Ombudsman Kalbar melakukan pengawasan kebijakan penegakan ketertiban umum di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Kajian itu dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, dengan tema “Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah Mengenai Ketertiban Umum pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat”.

Kajian Ombudsman Kalbar dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2025, dengan tahapan Deteksi pada 17 Januari 2025, Analisis mulai 15 April 2025, serta Pelaksanaan Perlakuan Saran (PPS) sejak 29 September 2025.

Kajian tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalbar pada periode 2022–2024. Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman Kalbar menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas.

Potensi tersebut muncul karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, serta belum adanya aturan teknis yang menjadi dasar pemberian sanksi atas pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga : KESERUAN Urus Administrasi Bisa Sekaligus Nikmati View Sungai Kapuas di MPP Pontianak

Hasil kajian dan saran perbaikan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kabupaten Sambas, dalam forum yang digelar pada 8 Agustus 2025.

Untuk memastikan tindak lanjut saran perbaikan, Ombudsman Kalbar kemudian melakukan monitoring bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas pada Selasa, 2 November 2025, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Sambas.

Pertemuan tersebut membahas progres penetapan dan pengundangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, menyampaikan bahwa seluruh saran perbaikan Ombudsman telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2025.

“Saat ini Perda tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP Kabupaten Sambas,” ujar Ilham.

Sementara itu, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Mas Agus Aqil, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sambas yang dinilai responsif terhadap rekomendasi Ombudsman.

“Semoga Perda ini mampu mengakomodasi berbagai permasalahan yang ada sekaligus menjadi landasan penyelesaiannya. Ketertiban umum sangat berkaitan erat dengan pembangunan,” kata Aqil.

Ilham Jamaludin juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman Kalbar dalam penguatan penegakan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas.

“Kita berharap seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)