Berita  

Pengadilan Negeri Tolak Pengajuan Praperadilan Ketua Bawaslu Kota Pontianak

Majelis hakim menilai tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon

WAWANCARA - Panasehat Hukum RD, Rusliyadi SH saat memberikan keterangan pers usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak Praperadilan yang diajukan atas status tersangka RD dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilihan walikota Pontianak.

KabarKalimantan.id – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Bawaslu Pontianak berinisial RD, sehingga status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tetap dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Aris Dwihartoyo dalam sidang di PN Pontianak, Senin (20/4/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap RD dalam perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang cukup.

Hakim juga menilai tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

Baca Juga : Kepala Imigrasi Ketapang Sebut Peran Media Dukung Keterbukaan Informasi Publik

“Penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyidikan,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 pada 2 Maret 2026 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Usai putusan dibacakan, suasana sidang berlangsung haru. Sejumlah keluarga dan kolega RD tampak tidak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum RD, Rusliyadi menyatakan keberatan dan menyayangkan keputusan hakim, terutama karena sejumlah bukti yang diajukan pihaknya tidak diterima.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan memastikan akan melanjutkan pembelaan pada tahap persidangan pokok perkara.

“Namun dengan tegas kami sampaikan bahwa kami akan membuktikan hal ini pada pokok perkara nanti,” ujarnya. (*)