KabarKalimantan.id – Usulan Pemerintah Kabupaten Melawi untuk mengalihkan status jalan milik perusahaan PT Erna Djuliawati menjadi jalan negara mendapat dukungan penuh dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini dinilai sangat penting untuk memperlancar konektivitas transportasi dan ekonomi antara Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pak Bupati Melawi sudah menyampaikan kepada kami usulan pengalihan status jalan ini. Namun, karena jalan tersebut masih milik perusahaan, tentu ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti,” ujar Lasarus.
Jalur yang melintasi konsesi PT Erna Djuliawati ini sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat dari kedua provinsi (Kalbar dan Kalteng) untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial. Lasarus menilai, jika perusahaan pemilik jalan sewaktu-waktu berhenti beroperasi dan tidak lagi melakukan perawatan, maka akses masyarakat akan terganggu.
Wakil Bupati Melawi, Malin, menyampaikan bahwa perusahaan secara lisan sudah menyatakan berhenti beroperasi, meskipun surat resmi penutupan belum mereka terima.
“Kalau perusahaannya benar-benar berhenti dan jalan tidak dirawat, praktis masyarakat tidak bisa lagi memanfaatkannya,” jelas Lasarus, menunjukkan urgensi pengalihan status jalan tersebut.
Lebih lanjut, Lasarus menilai jalur eksisting PT Erna ini memiliki potensi strategis yang sangat tinggi. Jalur ini dinilai lebih cocok untuk menjadi bagian dari rencana pembangunan jalan lintas tengah Pulau Kalimantan, yang menghubungkan rute Pontianak-Palangkaraya hingga Kalimantan Timur.
Secara geografis dan teknis, jalur ini dianggap lebih unggul dibandingkan rute alternatif lainnya, seperti jalur melalui ELA, yang memiliki banyak hambatan berupa bukit dan medan yang berat.
“Kalau lewat jalur ini, medannya relatif datar dan sebagian besar sudah dilakukan cut and fill (pemotongan dan penimbunan) dengan baik oleh perusahaan sejak tahun 1980-an,” ungkap Lasarus.
Dari sisi konstruksi, kondisi dasar jalan sudah sangat baik. Jika jalan ini dihibahkan kepada negara, pemerintah dapat segera melakukan peningkatan kualitas jalan tanpa memerlukan biaya besar. “Tinggal diberi lapisan dasar dan overlay (lapisan tambahan), sudah bisa langsung diaspal dan mulus. Jadi, bisa mempercepat konektivitas antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Wakil Bupati Melawi, Malin, berharap PT Erna dapat mengikhlaskan jalan sepanjang sekitar 95 hingga 100 kilometer tersebut untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Usulan ini sudah disampaikan langsung kepada Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun, Lasarus menegaskan bahwa proses pengalihan harus melalui aturan dan mekanisme perundangan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, dan pihak perusahaan.
Triono Junoasmono, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar-Lembaga, menyambut baik usulan ini dan menegaskan bahwa kementeriannya akan menindaklanjuti proses ini setelah ada hasil pembahasan resmi di tingkat daerah.
“Pemerintah dan perusahaan perlu duduk bersama membahas pengembalian jalan ini kepada negara,” pungkas Lasarus. Triono menambahkan, hasil pembahasan antara Pemkab Melawi dan PT Erna nantinya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.









