Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Perubahan Perda merupakan kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional

SERAHKAN - Sekda Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat menyerahkan dokumen perubahan perda tentang pajak daerah kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026)

KabarKalimantan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar Aloysius di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (27/7/2026).

Harisson mengatakan perubahan Perda merupakan kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal.

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Harisson, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Harisson menjelaskan penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan Perda agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel.

Selain penyelarasan regulasi, perubahan Perda juga mengatur kepastian hukum terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelasnya.

Pemprov Kalbar juga mengusulkan penyempurnaan struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

Harisson menegaskan perubahan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, melainkan membangun tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance,” tuturnya.

Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)