Razia Layangan, Satpol PP Pontianak Sita 16 Layangan dan Benang Berbahaya

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh permainan layang-layang, terutama yang menggunakan benang gelondongan dan kawat

RAZIA LAYANGAN - Petugas Gabungan Satpol PP dan TNI saat melakukan razia layangan.

KabarKalimantan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia permainan layang-layang di sejumlah wilayah kota, Minggu (31/5/2026) sore.

Pada operasi tersebut, petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh permainan layang-layang, terutama yang menggunakan benang gelondongan dan kawat.

“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Alex Minta Seluruh Pabrik Sawit Pulihkan Harga TBS di Ketapang

Razia berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan benang di Gang Srikaya, lima layang-layang dan dua gelondongan di Gang H. M. Nur, empat layang-layang, satu gelondongan benang serta satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan benang di Jalan Rajawali.

Sudiyantoro menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar pemain layang-layang, tetapi juga pembuat dan penjual yang menyediakan sarana pendukung permainan tersebut.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan benang gelondongan maupun kawat tidak hanya membahayakan pemain, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak,” pungkasnya. (*)