News  

Polisi Selidiki Kebakaran 75 Hektar Lahan HGU PT Pinang Witmas di Kubu Raya

Selain melakukan olah awal di lokasi, tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan sejumlah saksi di sekitar kawasan

Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya saat melakukan penyidikan di lahan terbakar PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (8/9/2026)/Istimewa.

KabarKalimantan.id – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan seluas sekitar 75 hektare di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pengecekan dilakukan di lokasi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait titik awal dan penyebab kebakaran.

Berdasarkan hasil pengecekan awal serta keterangan pihak perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rencana Blok I35, areal HGU PT Pinang Witmas Abadi.

Dari sekitar 75 hektare lahan yang terbakar, kurang lebih 7 hektare diketahui telah ditanami kelapa sawit. Sementara sebagian besar areal lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.

Baca Juga : Gubernur Norsan Alokasikan Dana BTT untuk Percepat Penanganan Karhutla

Pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun, saat Satgas Gakkum melakukan pengecekan, kebakaran masih dilaporkan meluas sehingga proses pemadaman terus dilakukan.

Di sisi lain, polisi mulai menelusuri aspek penegakan hukum dalam peristiwa tersebut. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan maupun diketahui sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pengecekan tempat kejadian perkara merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta di lapangan.

“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Ade, Kamis (10/9/2026).

Selain melakukan olah awal di lokasi, tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan sejumlah saksi di sekitar kawasan.

Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi dan didalami untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, berkoordinasi dengan instansi teknis, serta mencocokkan data dan kondisi faktual di lapangan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas turut memasang garis polisi dan baliho di sekitar lokasi kebakaran.

Penyelidikan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan kepala dusun, kepala desa setempat, manajemen kebun, serta pimpinan PT Pinang Witmas Abadi.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya untuk mencocokkan data kawasan HGU, status dan peruntukan lahan, serta informasi teknis lainnya.

Ade menegaskan, proses penanganan kebakaran dan penyelidikan hukum berjalan secara bersamaan.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pendalaman di lapangan,” pungkasnya.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan. Satgas Gakkum memastikan setiap temuan di lapangan akan ditelusuri sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)