KabarKalimantan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar dua kilogram. Sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Internasional Supadio dan kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di aula Polres Kubu Raya pada Jumat (10/10/2025). Prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah pihak terkait (stakeholder), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini. Turut hadir menyaksikan Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar, AKBP Admiral; Kasubdit Narkoba Bidlabfor, AKP Adam Wijaya; Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi; serta perwakilan dari BNN Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, dan rekan media.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari TKP pertama di Bandara Supadio, petugas menyita satu buah plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.981,25 gram,” ujar AKP Sagi. Ia menambahkan bahwa barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper berwarna merah yang berisi popok bayi (pampers) dan pakaian.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 19,89 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 2.001,14 gram.
AKP Sagi memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung metamfetamina. Pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan selesai untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam proses pemusnahan, salah satu tersangka berinisial UN dihadirkan untuk menyaksikan langsung. Barang bukti sabu dilarutkan menggunakan cairan pembersih toilet hingga larut sempurna, kemudian dibuang ke saluran toilet di Mapolres Kubu Raya. Tindakan ini dilakukan agar sabu benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban daerah. Kami tegaskan, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beraksi di wilayah Kubu Raya,” tegas Kompol Hilman.
Polres Kubu Raya turut menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama dari masyarakat dan seluruh instansi yang telah membantu pengungkapan kasus narkotika ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.












