Kalbar  

Modus Baru Penyelundupan Sabu Terbongkar di Lapas Pontianak: Narkoba Disembunyikan di Kepala Charger HP

Petugas Baca Gelagat Pelaku yang Mencurigakan

Modus Baru Penyelundupan Sabu Terbongkar di Lapas Pontianak: Narkoba Disembunyikan di Kepala Charger HP. (FOTO: HUMAS POLRES)

KabarKalimantan.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan oleh petugas jaga. Modus yang digunakan kali ini tergolong licin, yakni menyembunyikan kristal putih terlarang tersebut di dalam kepala charger telepon seluler (HP) merek Asus.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (14/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika seorang pengemudi ojek online datang ke Lapas untuk mengantarkan paket titipan yang ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial TH alias TOP (26). Paket tersebut berisi kepala charger dan kabel USB.

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, petugas piket di pos Pengawasan Pintu Utama (P2U) Lapas sempat menolak barang tersebut karena termasuk kategori yang dilarang untuk warga binaan. Namun, pengemudi ojek online tersebut terus memaksa agar paket tetap diterima.

Gelagat mencurigakan inilah yang mendorong petugas jaga untuk melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap barang kiriman itu. Saat proses pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online tersebut secara tiba-tiba melarikan diri meninggalkan lokasi.

Hasil pemeriksaan mendalam membongkar rahasia di balik kepala charger tersebut. Petugas menemukan satu klip transparan berisi kristal putih yang terindikasi kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,87 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam komponen kepala charger HP.

Setelah temuan tersebut dipastikan, pihak Lapas Kelas IIA Pontianak segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya.

“Tim kami langsung mendatangi Lapas untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang dituju oleh paket itu,” jelas Aiptu Ade.

Dari hasil interogasi, warga binaan berinisial TH alias TOP (26) mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Ia diduga telah bekerja sama dengan seseorang di luar Lapas untuk mengatur pengiriman sabu menggunakan jasa ojek online.

Petugas kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu, satu kepala charger merek Asus, satu kabel USB, satu unit HP Oppo hitam, dan satu plastik pembungkus berwarna hitam.

“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” tegas Ade.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan makin beragamnya modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Namun, berkat kejelian dan kewaspadaan petugas Lapas, upaya peredaran narkoba di balik jeruji kembali berhasil dipatahkan.

Tersangka warga binaan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yakni minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Aiptu Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang cepat tanggap dan langsung berkoordinasi. “Sinergi yang baik ini menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan,” pungkasnya.