KabarKalimantan.id – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring atau scamming.
Puluhan WNA tersebut diamankan dari Hotel Surya, Pontianak, Selasa (8/9/2026), setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan Satuan Intelijen Polresta Pontianak yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama di lokasi.
“Para pelaku berasal dari Malaysia dan Taiwan. Mereka diketahui menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel tersebut,” ujar Sam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga : Gubernur Norsan Alokasikan Dana BTT untuk Percepat Penanganan Karhutla
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para WNA.
Sam mengatakan sebagian WNA telah berada di lokasi selama sekitar dua bulan, sementara sebagian lainnya baru berada di Pontianak sekitar tiga minggu. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming terdeteksi telah berlangsung dalam tiga minggu terakhir.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia secara terpisah melalui sejumlah jalur, mulai dari Jakarta, Bandara Internasional Supadio Pontianak hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Dari 31 WNA yang diamankan, terdapat pula sejumlah perempuan.
Selain dugaan aktivitas scamming, Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap beberapa WNA Malaysia.
“Tiga orang warga negara Malaysia kedapatan melampaui batas izin tinggal atau overstay serta menyalahgunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungannya,” kata Sam.
Ia menjelaskan jenis izin tinggal para WNA tersebut bervariasi. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sasaran aktivitas penipuan mereka bukan warga Indonesia, melainkan warga negara Malaysia.
Hingga kini, Kantor Imigrasi Pontianak masih mendalami pola kerja, motif, serta pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.
“Masih kami dalami semua. Koordinator sudah satu orang yang terdeteksi,” ungkapnya.
Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pendalaman dilakukan untuk menentukan apakah para WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau diproses melalui mekanisme hukum pro-justitia.
Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, para WNA dapat dikenakan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Kantor Imigrasi Pontianak masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang diamankan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta aktivitas mereka selama berada di Pontianak. (*)











