Kalbar  

Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Rp22 Miliar

Fokus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Tiga Tahun Berturut-turut

Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Rp22 Miliar. (FOTO: PENKUM)

KabarKalimantan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 06 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran (T.A) 2019 hingga T.A 2023.

Dugaan korupsi ini berpusat pada penyaluran dana hibah yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut oleh Pemprov Kalbar dengan total nilai lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin.

Informasi awal menyebutkan bahwa dana hibah tersebut diduga dialihkan dari Yayasan Mujahidin ke Yayasan Pendidikan Mujahidin. Proses pengalihan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejati Kalbar.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, tim penyidik bergerak serentak di beberapa lokasi yang dinilai terkait erat dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain:

• Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak.
• Rumah Saksi I di Jl. Putri Daranante, Gang Andayani 1, Sungai Bangkong.
• Rumah Saksi AR di Jl. Sungai Raya Dalam, Komplek Puri Akcaya, Sungai Raya.
• Rumah Saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota.

Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran dana hibah. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen penting, telepon seluler (HP), laptop, dan flash disk.

Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk didalami dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan proses penyitaan resmi.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia memastikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi… Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Plh. Kasi Penkum Rudy.

Rudy menambahkan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana ini.

Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, terutama terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.

“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tutup Rudy.