KabarKalimantan.id – Upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjamin hak sipil dasar anak diperkuat melalui kolaborasi strategis antarlembaga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan resmi.
Wujud nyata sinergi ini ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa di SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025). Perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak hadir langsung, menunjukkan dukungan penuh lembaga hukum terhadap pemenuhan hak anak.
Tindak Lanjut Inovasi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang fokus pada Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi anak, terutama kelompok yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi.
Layanan pemenuhan KIA ini juga terintegrasi dengan inovasi unggulan Disdukcapil, yaitu Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI).
“Melalui layanan ini, anak-anak yang melakukan perekaman dapat langsung menerima KIA pada hari yang sama. Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” terang Erma Suryani.
Pentingnya KIA: Kunci Akses Layanan Publik Anak
Erma Suryani menegaskan pentingnya kepemilikan KIA sebagai instrumen vital. KIA berfungsi untuk menjamin akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kepemilikan identitas resmi negara ini memastikan bahwa tidak ada anak, termasuk mereka yang berada di lingkungan rentan, yang terhambat dalam mengakses hak-hak dasarnya.
Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.
Dengan adanya sinergi yang melibatkan administrasi kependudukan dan penegakan hukum ini, diharapkan seluruh anak di Kota Pontianak dapat terpenuhi hak kependudukannya, sehingga tidak ada lagi anak yang terhambat dalam menikmati hak-hak dasarnya hanya karena masalah identitas.











