KabarKalimantan.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui tim penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”. Penahanan ini dilakukan pada Senin (8/9/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dua tahun anggaran, yaitu tahun 2017 dan 2019, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Modus Korupsi pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara pada tahun 2017 terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan gereja. Saat itu, Gereja GKE Petra mendapatkan dana hibah sebesar Rp 5 miliar. Dua tersangka yang ditahan, berinisial HN (Seksi Pelaksana) dan RG (Koordinator Tenaga Teknis), diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp748.906.017,39, berdasarkan laporan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan tim auditor Kejati Kalbar.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, Gereja GKE Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar. Namun, pembangunan gereja tersebut dilaporkan sudah selesai pada tahun 2018. Tersangka HN diduga membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban palsu seolah-olah kegiatan pembangunan masih berjalan di tahun 2019. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar secara keseluruhan.
Tersangka dan Komitmen Penegakan Hukum
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, Kejati Kalbar menetapkan HN dan RG sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 28 September 2025, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen Kejati untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejati Kalbar menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami kasus untuk kemungkinan adanya tersangka lain pada anggaran tahun 2019.












